PENDIDIKAN

Kamis, 07 Mei 2020

HUKUM HUKUM ISLAM

A. HUKUM-HUKUM ISLAM 
1. HUKUM ISLAM 
  • Hukum islam yang biasa juga disebut syara' terbagi menjadi lima bagian yakni: 

a. Wajib
 Yaitu perintah yang harus dikerjakan. jika perintah itu dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan maka akan berdosa. Wajib atau fardlu ain itu dibagi menjadi dua bagian.

1. Wajib 'ain
yaituperintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukhallaf, seperti sholat 5 waktu, puasa bulan Ramadhan dan sebaginya.

2. Wajib kifayah
yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang orang mukhallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya.
Seperti menyalatkan jenazah dan menguburkannya.


b. Sunah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
sunah dibagi menjadi dua:
1. Sunnah mu'akkad
yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya.
seperti shalat tarawih, shalat hari raya idul fitri dan idul adha, dan sebagainya.

2. sunnah ghoiru mua'akkad
yaitu shalat sunnah biasa

c. Haram
yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjaknnya mendapat dosa.
seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminum minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainnya.

d. Makruh 
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala
seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya.

e. Mubah
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainnya.

2. Muallaf 
orang muallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjahui larangan agama, karena telah dewasa dan berakal(sudah balig).

3. Syarat dan Rukun 
a. Syarat
adalah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka perkerjaan itu tidak sah.

b. Rukun
adalah sesuatu  yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca al fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. jika shalat tanpa al fatihah maka tidak sah.

c. Sah
artinya cukup syarat rukunnya dan betul

d. Batal 
artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.